Instalasi Pelayanan Jantung Terpadu





Instalasi Pelayanan Jantung Terpadu

Pelayanan yang dapat dilakukan Pelayanan jantung terpadu:
- Electrokardiografi (EKG)
- Echokardiografi (Echo)
- Treadmill Test
- Holter Monitoring
- Transesophageal Echocardiografi (TEE)
- Dobutamin Strest Echocardiografi (DSE)
- USG Dopler, Carotis, Vascular dan Abdomen
- Cek PPM, CRT, ICD
- Perawatan luka operasi
- Katerisasi Jantung
- Coroner Angiografi
- Penutupan lubang jantung melalui transkateter pada (PDA, VSD, AS)
- Percutaneus Mitral Valvuloplasty (BAS)
- Alat Pacu Jantung (TPM, PPM)
- Pelebaran Pembuluh Darah : PTCA dan atau Stent
- Pemasangan Implantable cardioverter defibrillator (ICD)
- Pemasangan Cardiac Resyncronize Therapy (CRT)
- Elektofisiologi 3D Mapping
- Radiofrekuense Abiasi
- Intraaortic ballon pump (IABP)
- Arteriografi
- Digital Subtracting Angiogram (DSA)
- Intervensi Vaskular dan Perifer
- Endovaskular Stent/Torakal Endovascular Stent
- Embolisasasi
- Coiling
- Trans arterial cheme infusion (TACI)
- Trans arterial chemo embolization (TACE)
- Trans arterial embolisasasi (TAE)
FAQs
Bagaimana cara mendapatkan pelayanan Instalasi Jantung terpadu?
Untuk mendapatkan pelayanan Bapak / Ibu / Saudara bisa mengunjungi klinik jantung terlebih dahulu. Atau apabila sedang dalam perawatan dirumah sakit lain silakan menyampaikan hal ini terhadap rumah sakit tempat bapak / ibu / sdr dirawat. Nantinya pihak rumah sakitlah yang akan mengatur perpindahan / rujukan pasien.
Siapa dokter yang akan menangani saya?
Pelayanan Jantung Terpadu RS PKU Muhammadiyah Gamping dilakukan oleh dokter spesialis dan dokter subspesialis di bidang jantung dan pembuluh darah.
Kasus apa saja yang bisa dilayani?
Kasus yang bisa dilayani adalah penyakit yang disebabkan gangguan pada jantung dan pembuluh darah, termasuk diantaranya adalah penyakit jantung koroner, gangguan irama jantung (aritmia), gagal jantung, hipertensi dan stroke.
Apakah bisa menggunakan fasilitas BPJS?
Pasien yang dilayani di Instalasi Jantung Terpadu RS PKU Muhammadiyah Gamping dapat mengunakan fasilitas BPJS secara penuh sepanjang ketentuan dan persyaratan terpenuhi.