Prosedur rawat inap di rumah sakit dimulai dari pemeriksaan awal medis, pendaftaran administrasi, hingga pasien masuk ke ruang perawatan.
Berikut adalah urutan tahapan prosedur pasien rawat inap secara umum:
- Pemeriksaan Awal (Skrining / Triase): Pasien datang melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk kondisi darurat atau melalui Poliklinik/Rawat Jalan untuk pemeriksaan rutin. Dokter akan memeriksa kondisi fisik pasien.
- Penentuan Indikasi Medis: Dokter pemeriksa memutuskan apakah pasien membutuhkan pengawasan dan perawatan intensif di opname/rawat inap. Dokter lalu menerbitkan Surat Pengantar Rawat Inap atau SPRI.
- Pendaftaran Administrasi (Admisi): Keluarga atau pengantar pasien membawa surat pengantar dokter, kartu identitas (KTP), kartu keluarga, serta kartu jaminan kesehatan asuransi atau BPJS Kesehatan ke bagian pendaftaran rawat inap.
- Konfirmasi Ruangan: Petugas administrasi mencocokkan ketersediaan kamar sesuai dengan hak kelas perawatan pasien (kelas 1, 2, 3, atau VIP) atau rujukan jenis pembiayaan.
- Persetujuan Medis (Consent): Keluarga menandatangani formulir persetujuan rawat inap serta persetujuan umum mengenai aturan dan tata tertib perawatan rumah sakit.
- Mobilisasi ke Ruang Inap: Petugas medis atau perawat mengantar pasien dari IGD atau poliklinik menuju kamar perawatan inap yang sudah ditentukan untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
- Informasi lebih lanjut hubungi : 0895 4111 43114 (Pendaftaran)