-
15 Februari 1923
Pendirian Balai Kesehatan (Poliklinik) PKU atas inisiatif K.H. Sudja' yang didukung sepenuhnya oleh K.H. Ahmad Dahlan. Awalnya bernama PKO (Penolong Kesengsaraan Oemoem) yang didirikan di kampung Jagang, Notoprajan, Yogyakarta dengan maksud menyediakan pelayanan kesehatan bagi kaum dhuafa’. Seiring berjalannya waktu, nama PKO berubah menjadi PKU (Pembina Kesejahteraan Umat).
-
1928
Pada tahun 1928 Balai Kesehatan (Poliklinik) PKU Muhammadiyah pindah lokasi ke Jalan Ngabean No.12 B Yogyakarta (sekarang Jalan K.H. Ahmad Dahlan).
-
1936
Pada tahun 1936 Balai Kesehatan (Poliklinik) PKU Muhammadiyah pindah lokasi lagi ke Jalan K.H. Dahlan No. 20 Yogyakarta hingga saat ini.
-
1970
Pada tahun 1970-an status Balai Kesehatan (Poliklinik) berubah menjadi RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta.
-
15 Februari 2009
RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta berkembang dengan mendirikan RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Unit II di wilayah Gamping, Sleman, Yogyakarta yang diresmikan pada tanggal 15 Februari 2009.
-
18 November 2013
RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Unit II mendapatkan pengakuan sebagai Rumah Sakit kelas C melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 02.03/I/1976/2013.
-
2 Maret 2016
Melalui surat keputusan Badan Pembina Harian nomor 0161/B-II/BPH-III/III/2016 tertanggal 2 Maret 2016 RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Unit II berganti nama menjadi RS PKU Muhammadiyah Gamping. RS PKU Muhammadiyah Gamping merupakan rumah sakit milik Persyarikatan Muhammadiyah yang dikelola oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
-
29 Maret 2021
Pada tanggal 29 Maret 2021 RS PKU Muhammadiyah Gamping mendapatkan ijin operasional sebagai rumah sakit dengan klasifikasi kelas B dari Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
-
21 April 2022
Tertanggal 21 April 2022 RS PKU Muhammadiyah Gamping dinyatakan lulus memenuhi persyaratan standar Rumah Sakit Pendidikan Utama bagi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FKIK UMY).
-
2024
Saat ini RS PKU Muhammadiyah Gamping tersertifikasi akreditasi rumah sakit oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dengan peringkat Paripurna.